A. PENDAHULUAN Biro Konsultasi Keluarga Sakinah merupakan sebuah lembaga di bawah naungan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang proses pembentukannya berawal dari inisiatif Ibu Mufidah Ch., selaku Pembantu Dekan III bidang kemahasiswaan. Pada awal pembentukannya anggotanya adalah alumni Fakultas Syariah UIN Malang dari berbagai angkatan. Biro Konsultasi Keluarga Sakinah ini dibentuk atas keprihatinan akan semakin meningkatnya angka perceraian di kota Malang maupun di Jawa Timur, begitu juga berdasarkan fakta-fakta atau temuan di lapangan seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT yang semakin tak terkendali bahkan kasus pencabulan atau pemerkosaan dan trafiking pada remaja serta anak di bawah umur. Penyebabnya tidak lain adalah dari bangunan keluarga yang kurang kuat, rapuhnya pondasi agama, minimnya pemahaman pasangan suami istri terhadap fungsi dan peran masing-masing dalam keluarga, dan menejemen konflik yang buruk. Kenyataan ini, sangatlah memprihatinkan mengingat keluarga adalah lembaga sosial paling dasar dan utama dalam mencetak dan membentuk anggota masyarakat yang berkualitas serta merupakan lembaga ketahanan moral, etika dan akhlak mulia. Baik buruknya suatu bangsa dapat dimulai pembentukkannya dari lembaga keluarga, selain itu keluarga juga sebagai tempat pendidikian, pemenuhan hak-hak dasar dalam pengembangan potensi diri serta menjadi tempat yang aman dari gangguan internal maupun eksternal bagi anggota keluarga. Oleh karena itu, perlulah dibentuk suatu lembaga untuk membantu keluarga atau masyarakat yang mengalami konflik agar dapat menemukan jalan keluar atau solusi dari berbagai permasalahannya, sehingga dapat kembali menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Juga sebagai wadah bagi keluarga untuk mempersiapkan dirinya membentuk keluarga yang cita-citakan dalam kehidupan dunia maupun akhirat. Pada saat ini Biro Konsultasi Keluarga Sakinah telah terjadi perubahan dalam struktur organisasinya, pada tahun 2009 Bimbingan Konseling Keluarga Sakinah BK2S menjadi unit penunjang di fakultas Syariah, yaitu menjadi bagian dari Laboratorium Hukum, yang di ketuai oleh Musleh Herry, selama berada dibawah naungan laboratorium hukum, kegiatan yang dilakukan oleh BK2S terdiri dari, mengadakan kerjasama dengan beberapa KUA dikota malang untuk menjadi pemateri dalam Suscatin Kursus calon Pengantin di KUA Kedung Kandang, KUA Sukun, KUA Klojen. Materi yang disampaikan dalam suscatin terkait dengan, sosialisasi UU tentang perkawinan, fiqh munakahat, manajemen psikologi keluarga sakinah. Selain menjadi pemateri suscatin, BK2S juga melakukan kerjasama dengan LP2M untuk melakukan pengabdian di masyarakat-masyarakat yang menjadi desa binaan Posdaya untuk memberikan penyuluhan tentang Keluarga sakinah serta terdapat family corner di fakultas yang didalamnya berii tentang proses mediasi bagi keluarga-keluarga yang butuh konseling. Pada tahun 2021 Unit BK2S menjadi unit tersendiri dengan pergantian struktur pengurus, yaitu sebagai ketua Faridatus Suhadak, sekretaris Nur Jannani, B. VISI, MISI DAN TUJUAN 1. Visi Mewujudkan tata kehidupan masyarakat Indonesia yang sakinah dan mengamalkannya 2. Misi a. Melakukan pengkajian, penelitian dan pengembangan dalam konteks keluarga sakinah. b. Membantu masyarakat dalam memecahkan masalah keluarga. c. Meningkatkan kualitas SDM yang berakhlakul karimah. d. Membantu pemerintah dalam penekanan angka perceraian. e. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan lembaga pemerintah atau non pemerintah. 3. Tujuan Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mewujudkan keluarga sakinah melalui pendidikan dan pelatihan, bimbingan konseling serta pendampingan keluarga berbasis Islam. C. Bidang Garapan dan Sasaran 1. Garapan a. Pendidikan dan pelatihan. 1. Psikologi keluarga 2. Pendidikan anak dan remaja 3. Pendidikan pra nikah 4. Keremajaan Masjid maupun Organisasi kemasyarakatan b. Penelitian. 1. Keagamaan Aliran dan Hukum 2. Keluarga sakinah 3. Sosial keagamaan dan kemasyarakatan 4. Gender dan Islam c. Bimbingan dan konseling. 1. Pembinaan anggota keluarga 2. masalah anak dan remaja 3. Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Tracfiking anak 4. Hukum keluarga Islam d. Pendampingan. 1. Korban KDRT perempuan dan anak 2. Remaja dan anak bermasalah 3. Korban perceraian 2. Sasaran a. Masyarakat, dan b. Lembaga atau Instansi terkait. D. Kerjasama Dalam melaksanakan dan mengoptimalkan program-program tersebut Biro Konsultasi Keluarga Sakinah akan bekerjasama dengan lembaga dan instansi yang terkait serta berkompeten dibidangnya, yaitu 1. Alumni Fakultas Syariah UIN Malang. 2. Lembaga terkait, antara lain a. Kantor Kemenag se-Jatim b. Pengadilan Agama se-Jatim c. Lembaga pemberdayaan perempuan d. Organisasi kemasyarakatan e. Women Crisis Center f. Pusat Pelayanan Terpadu PPT g. Pusat Pelayanan Perempuan dan Anak P3A h. Lembaga Bantuan Hukum LBH i. Pondok Pesantren j. Perguruan Tinggi, Sekolah dan Madrasah. Program kerja 1Mengikuti pelatihan Trainer SuscatinDiklat untuk menjadi trainer bimwinPengurus unit BK2SMaret โ septAll teamMenjadi trainer bimwinImplementasi Perdirjen Bimas Islam no DJ ll/542 tentang pedoman penyelenggaraan kursus pranikahKepdirjen 881 tahun 2017 tentang petunjuk teknis bimbingan bagi calon desa binaanMelakukan pelatihan tentang keluarga sakinah di lingkungan PKKKelurahan kota malangDesa binaanJuni โ agustusNur jannani desa yang menjadi percontohann keluarga sakinah2Pembentukan kader gerakan Keluarga SakinahKuliah umum bagi mahasiswa pada matkul MPKSOuting classMendatangkan tenaga ahliVisiting study bagi mahasiswa ke lembaga terkaitSeptember โ NovemberFaridatus suhadak, dapat mengetahui berb agai macam cara praktis dalam kontribusinya membentuk keluarga sakinah3Membangun jejaring dengan tulisan mahasiswa/ skripsi pada jurnal ttg keluarga sakinah2. Mengundang media untuk meliput kegiatan2 yg dilakukan oleh BK2SiiJurnal ilmiahMedia yang konsen dengan keluargaMaret โ nopemberTeam BK2SSosialisasi ttg unit BK2S dan sosialisasi pembinaan keluarga sakinah4Membangun jejaring dengan Penyuluh agamaBekerjasama dengan KUA kabupaten dan kotamengadakan pelatihan utuk penyuluh agama untuk bimwinpenyuluh di KUA Kota malangMaret โ nopemberAll team BK2Smemberikan kontribusi pada penyuluh agama untuk aktiv dalam memberikan penyuluhan bagi masyarakat terkait tema Keluarga sakinah5Membangun jejaring dengan kelompok pengajianmenghadiri undangan kelompok pengajian sebagai narasumber Kelompok pengajianMaret โ nopemberAll teamSosialisasi untuk pembentukan keluarga sakinah Terbentuknya keuarga sakinh bagi keluarga indonesia6Pembuatan modul keluarga sakinahMenyusun indikator keluarga sakinah multi perspektifMenyusun probematika dan solusi yang mencul dalam pembentukan keluarga sakinahUntuk di terbitkan dan distribusi bagi penyuluh bimwinApril โ septemberAll teamTerbitnya bmodul keluarga sakinah BK2S fakultas syariah UIN Maulana malik Ibrahim malang
Konsultasi Syariah Islam Al-Khoirot KSIA adalah layanan tanya jawab agama secara daring online berdasarkan manhaj ulama Ahlussunnah Wal Jamaah Aswaja. KSIA merupakan salah satu program pengabdian Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang yang ditujukan kepada masyarakat luar pesantren. Program ini memberikan penyuluhan dan solusi agama kepada mereka yang membutuhkan pencerahan agama fatwa terkait berbagai bidang kehidupan faktual yang dihadapi. KSIA adalah layanan tanya jawab agama secara online melalui internet. Program konsultasi gratis ini dibimbing langsung oleh Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang, sebuah pesantren bermanhaj Ahlussunnah Wal Jamaah Aswaja, bukan Wahabi. KSIA merupakan program pengajian bagi masyarakat umum di seluruh Nusantara meliputi Indonesia, Malaysia, Brunei, Pathani Thailand, Singapore yang ingin bertanya soal agama atau mencari solusi atas masalah keseharian yang dihadapi baik menyangkut muamalah seperti rumah tangga, keluarga, pernikahan, cerai, taaruf pacaran, pendidikan anak, hukum waris, jual beli, bergaul dengan non-muslim; atau soal ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji, sedekah, wasiat, taubat; tauhid, mazhab fikih, dan gerakan Islam kontemporer. DAFTAR ISI Profil Singkat KSIA Tata Cara Bertanya Bertanya Masalah Warisan Topik Tanya Jawab Agama Dasar Pendirian Situs Konsultasi Islam Ahlussunnah Dan NU Situs Konsjltasi Islam Wahabi Salafi Sumber Hukum Syariah Islam Fikih Madzhab Empat Sumber Landasan Hukum Fikih Mazhab Syafiโi Kitab Fikih Berpengaruh Mazhab Syafiโi PROFIL SINGKAT KONSULTASI SYARIAH ISLAM AL-KHOIROT KSIA Nama program Konsultasi Syariah Islam Al-Khoirot KSIA Tahun berdiri 2010 Akidah Ahlussunnah Wal Jamaah Aswaja Mazhab fiqih utama Madzhab Syafiโi dan mengambil pandangan tiga mazhab lain apabila perlu. Sumber jawaban Al-Quran, Hadits, ijtihad ulama mujtahid. Aplikasi Android Konsultasi Syariah Cara bertanya Penanya mengajukan pertanyaan melalui email ke alkhoirot Respons Jawaban akan diberikan melalui situs resmi KSIA yaitu atau jawaban akan langsung dikirim via email. Penanya akan mendapatkan pemberitahuan via email. Situs resmi Pendiri Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang Pembimbing Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa Ponpes Al-Khoirot Yayasan yang menaungi Yayasan Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang. Visi & Misi Memberi pencerahan hukum syariah dan akidah agama Islam pada masyarakat luas yang membutuhkan solusi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Filosofi Memperluas cakupan pengabdian masyarakat dari Ponpes Al-Khoirot dan mensosialisasikan hukum Islam pada masyarakat awam secara lebih luas. Sistem Tanya melalui email, jawaban melalui email atau website. Target penanya Semua umat Islam di Indonesia dan negara lain yang berbahasa Melayu Malay. Metode jawaban Al-Muhafadzah alal Qadim as-Sholih wal Akhzu alal Jadid al-Ashlah. Mengambil pendapat ulama salaf sebagai pilihan utama, dan mengambil pendapat ulama muashir kholaf apabila dianggap lebih baik dan lebih solutif. TATA CARA BERTANYA DI KONSULTASI SYARIAH ISLAM AL-KHOIROT KSIA Penanya diharapkan untuk mentaati peraturan yang berlaku saat hendak bertanya. Pertanyaan yang tidak mengikuti tata tertib ini tidak akan dilayani. Aturannya sangat mudah, semua bisa melaksanakannya Pertanyaan dikirim via email ke alkhoirot Topik pertanyaan ditulis di Subyek Email, sedangkan isi pertanyaan di tulis di badan email. Pertanyaan ditulis di badan email, tidak boleh memakai MS Word atau PDF attachment atau sisipan. Ditulis dengan rapi tanpa ada singkatan. Pertanyaan yang mengandung singkatan akan dikembalikan ke penanya untuk diperbaiki atau tidak dilayani sama sekali. Pertanyaan tidak boleh dari 3 tiga dan tanpa sub-pertanyaan. Pertanyaan yang masuk ke email KSIA ditandai dengan adanya respons otomatis. Apabila demikian, maka anda tinggal menunggu jawaban dari kami tanpa perlu mengulang pertanyaan yang sama. Penanya tidak boleh mengirim pertanyaan kedua sebelum pertanyaan pertama dijawab. Pertanyaan harus satu topik. Pertanyaan baru harus dikirim via thread baru. Tidak boleh memakai thread di pertanyaan sebelumnya. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat di situs dan dengan merahasiakan identitas penanya. Penanya yang tidak bersedia pertanyaannya dipublikasi tidak akan dilayani. Tujuan diterbitkan di website agar dapat bermanfaat secara lebih luas bagi umat Islam yang membacanya baik yang memiliki persoalan yang sama atau hanya untuk menambah wawasan saja. PERTANYAAN MASALAH WARISAN Untuk pertanyaan masalah warisan penanya harus memenuhi syarat tambahan berikut di samping syarat di atas Menyebut tanggal, bulan, dan tahun kematian pewaris. Menyebutkan semua ahli waris yang masih hidup dan yang wafat, terutama ahli waris utama yaitu ayah, ibu, anak, suami, istri. Adapun ahli waris sekunder seperti cucu, kakek, saudara kandung, saudara seayah, saudara seibu tidak perlu disebutkan kecuali kalau ahli waris utama tidak ada atau sudah wafat semua. Menyebut jenis kelamin ahli waris. Tidak perlu menyebut jumlah harta yang dimiliki pewaris. Topik pertanyaan yang dapat dikonsultasikan meliputi berbagai topik keseharian yang cakupannya cukup luas yang secara kategori dapat dikelompokkan dalam beberapa topik berikut KONSULTASI RUMAH TANGGA DAN KELUARGA Masalah yang terjadi saat suami istri sedang menjalani dinamika rumah tangga. Ada konflik-konflik kecil atau besar yang ingin dicari solusinya dengan semangat rekonsiliasi dan tetap mempertahankankan mahligai rumah tangga. Topik ini juga mencakup permasalahan yang terjadi pada anak atau antara anak dan orang tua. KONSULTASI PERNIKAHAN Pernikahan adalah event indah yang tak terlupakan sepanjang hidup. Namun sudahkah event tersebut sesuai dengan syariah Islam? KONSULTASI PERCERAIAN Perceraian adalah kisah sedih dalam rumah tangga. Namun apabila itu solusi terbaik untuk menghindari yang terburuk, maka Islam memberi jalan keluarnya dengan mengijinkan talak. KONSULTASI HUKUM WARIS ISLAM Banyak orang melupakan sistem hukum waris yang berdasarkan syariah Islam. Kami memberikan konsultasi dansolusi bagi merek ayang ingin mendapatkan warisan yang halal dan barokah dunia dan akhirat. KONSULTASI JODOH Mendapatkan jodoh itu mudah apalagi pada era informasi teknologi dan ponsel pintar seperti saat ini. Namun mendapatkan jodoh yang baik dan syarโi tidaklah semudah cara mendapatkannya. KONSULTASI BISNIS ISLAM Secara umum transaksi bisnis adalah halal dalam Islam asalkan tidak mengandung unsur berikut riba, tipuan gharar, barang haram. Namun dengan berbagai banyaknya jenis dan sistem bisnis, orang awam kebingungan apakah suatu sistem baru bisnis itu halal atau haram. KONSULTASI MIMPI Suatu hal yang menarik dalam hidup kita adalah mimpi. Ia selalu hadir saat ada kesenjangan antara harapan dan kenyataan. Namun, ada juga mimpi baik yang berasal dari malaikat yang bisa dilihat tafsir dan maknanya. KONSULTASI ALIRAN AGAMA Banayak aliran agama dalam Islam. Yang radikal atau yang liberal. Yang sesat total atau yang setengah sesat. Tanyakan pada kami apabila anda menemukan salah satu gerakan Islam yang aneh di lingkungan anda sebelum anda masuk ke dalamnya. DASAR PENDIRIAN KONSULTASI SYARIAH ISLAM AL-KHOIROT KSIA Islam adalah agama hukum, ini berbeda dengan agama Nasrani, Hindu atau Budha. Islam mengatur individu muslim dalam kehidupannya untuk selalu taat pada aturan syariah dan menjauhi larangannya. Islam mengharuskan setiap muslim untuk tahu yang halal, dan haram; yang wajib, sunnah, makruh atau jaiz boleh. Agar muslim menjadi penganut Islam yang sejati yang diridhai Allah selamat di dunia dan akhirat. Tugas Dakwah bagi Setiap Muslim Karena, setiap muslim mempunya dua tugas utama yakni menjadi muslim yang taat QS An-Nisa 459; An-Nur 54; Muhammad 33; Al-Maidah 92; At-Taghabun 12[1] dan mengajak muslim lain agar selalu tunduk pada kehendak syariah QS An-Nahl 125.[2] Dengan demikian, secara inheren dan alami seorang muslim mendapat amanah dan dituntut untuk menjadi pemimpin bagi dirinya dan orang lain ููQS Ali Imron 3110.[3] Syarat pertama dan utama untuk menjadi pemimpin adalah kemauan dan niat kuat untuk menjadi muslim yang baik yang patut diteladani.[4[ Namun itu tidak cukup. Seseorang tidak mungkin dapat menjadi pemimpin islami tanpa memiliki perilaku yang sesuai dengan syariah. Dan untuk itu diperlukan wawasan ilmu agama Islam standar, khususnya ilmu agama terkait dengan masalah wajib, halal dan haram QS At-Taubah 122.[5] Tidak Semua Muslim Melek Syariah Islam Namun, tidak semua muslim yang baik melek ilmu agama. Bahkan, mayoritas muslim di Indonesia tidak bisa atau kurang mampu membaca Al-Quran; apalagi memahami maknanya. Apalagi memahami hadits-hadits sahih yang notabene merupakan sumber hukum primer Islam di samping Al-Quran dan Ijmak ulama. Itulah sebabnya, mengapa lembaga konsultasi agama online seperti KSIA ini tidak hanya penting dan relevan, tapi juga mendesak untuk diadakan agar kalangan umat Islam yang awam dalam agama, khususnya terkait dengan masalah teknis detail keseharian . Masalah halal dan haram secara makro mungkin saja semua muslim tahu seperti wajibnya shalat 5 waktu, puasa Ramadhan, zakat mal dan fitrah, haji sekali seuur hidup; atau haramnya korupsi, berzina, membunuh, alkohol, daging babi dan anjing, dsb. Tapi, tahukah semua umat Islam tentang tatacara berwudhu, shalat, puasa dan haji yang benar? Tahukan mereka apasaja yang membatalkan puasa, shalat dan wudhu? Juga, tahukah mereka bagaimana tatacara menikah dan bercerai yang sah menurut agama? Dan bagaimana cara membagi warisan secara Islam? SITUS KONSULTASI ISLAM AHLUSSUNNAH DAN NU Berikut layanan konsultasi Islam milik kalangan Ahlussunnah Wal Jamaah Aswaja mazhab Syafiโi dan berafiliasi ke NU Nahdlatul Ulama Kunjungi situs terkait untuk membaca artikel yang ada atau tatacara konsultasi Daftar lengkap situs Aswaja SITUS KONSJLTASI ISLAM WAHABI SALAFI Kalangan aktivis Wahabi Salafi lebih aktif dalam memberikan layanan konsultasi Islam online. Dalam menjawab masal fikih, Wahabi cenderung memakai mazhab Hanbali atau mengutip pendapat ulama Wahabi mereka seperti Abdullah bin Baz, Saleh bin Usaimin, Al-Albani, Al-Fauzan, dll Berikut beberapa situs konsultasi agama yang dikelola dan dibimbing oleh kelompok Wahabi yang menyebut dirinya sebagai Salafi. Mereka umumnya lulusan universitas negeri di Arab Saudi seperti Universitas Islamiah Madinah, Universitas Ummul Quro, Universitas Ibnu Saud, atau sekolah tinggi di luar Arab Saudi yang berafiliasi dan dibiayai oleh Kerajaan Arab Saudi seperti LIPIA Jakarta. Ciri khas dari Wahabi adalah seringnya diulang-ulang kata-kata berikut syirik, bidโah, kufur, syiah rafidah, konspirasi yahudi atau zionis. Daftar lengkap situs Wahabi Salafi SUMBER HUKUM RUJUKAN KONSULTASI SYARIAH ISLAM AL-KHOIROT KSIA Hukum syariah atau fikih Islam itu ada sejak adanya Islam itu sendiri. Seperti disebut di muka, Islam adalah agama hukum yang mengatur kehidupan keseharian pemeluknya sampai teknis detailnya. Adapun sumber hukum utama Islam mashadir al tashriโ al Islami secara garis besar terbagi dalam dua kategori yakni yang disepakati dan yang diperselisihkan. Adapun yang disepakati oleh kalangan ulama Ahlussunnah Wal Jamaah ada tiga yaitu Sumber Hukum yang Disepakati ada 3 Al-Quran As-Sunnah Hadits Nabi Ijmak atau kesepakatan ulama. Sumber Hukum yang Diperselisihkan ada 9 Diperselisihkan dalam arti sebagian madzhab memakainya dan sebagian yang lain tidak menggunakannya sebagai hujjah syarโiyah. Qiyas Analogi atas Syariah Islam Ijtihad Istihsan Al-Urf Kebiasaan Istishab Maslahah Mursalah Sadd Al-Dzaraiโ Syarโu man Qoblana Syariah Rasul sebelum Islam Qaul Sahabi Pendapat Sahabat FIKIH MADZHAB EMPAT Umat Islam saat ini, baik ulama mapun yang awam, sepakat untuk mengikuti salah satu dari keempat mazhab sebagai rujukan syariah dalam kehidupan sehari-hari. Keempat mazhab yang diakui seluruh umat Islam dunia yang Ahlussunnah adalah Mazhab Maliki Mazhab Hanafi Mazhab Syafiโi Mazhab Hanbali. Mayoritas umat Islam Indonesia menganut mazhab Syafiโi dalam berfikih. Sedangkan sebagian kecil menganut mazhab Hanbali. Penganut mazhab Hanbali adalah kalangan pengikut atau simpatisan Wahabi Salafi baik yang moderat seperti Muhammadiyah, Al-Irsyad; atau yang radikal yang menyebut dirinya sebagai Salafi. SUMBER LANDASAN HUKUM FIKIH MAZHAB SYAFIโI Secara garis besar, sumber utama yang dijadikan sumber rujukan pengambilan hukum ada lima yaitu Al-Quran Sunnah Hadits Ijmak Kesepakatan Ulama Pendapat Sahabat Qaul Sahabi Qiyas KITAB FIKIH BERPENGARUH MAZHAB SYAFIโI Kitab bidang fikih yang ditulis oleh para ulama mazhab Syafiโi sangat banyak. Beberapa yang paling berpengaruh antara lain sebagai berikut Al-Umm oleh Imam Syafiโi Ar-Risalah kitab ushul fiqih oleh Imam Syafiโi Minhajut Thalibin, Nawawi Raudhatut Thalibin, Nawawi Al-Majmuk, Nawawi Al-Ghayah wat Taqrib Matan Abu Syujak, Abu Syujak Al-Asfahani Al-Iqnak, Syarbini Tuhfatul Muhtaj, Ibnu Hajar Al-Haitami Mughnil Muhtaj, Syarbini Nihayatul Muhtaj, Ar-Romli Al-Wasith, Ghazali Manhajut Tullab, Zakariya Al-Anshari Al-Hawi Al-Kabir, Mawardi Kifayatul Akhyar, Al-Hashni Mukhtashor Al-Muzani, Muzani At-Tahdzib Al-Fatawa, Al-Baghawi Asy-Syarhul Kabir Fathul Qodir, Rofiโi Al-Muqaddimah Al-Hadramiyah, Abdullah Bafadhal Al-Hadrami Al-Manhajul Qowim Syarah Masail at-Taklim Syarah Al-Muqaddimah Al-Hadramiyah, Ibnu Hajar Al-Haitami Umdatus Salik wa Iddatun Nasik, Abu Syihab Al-Mashri Ianah at-Thalibin, Al-Bakri ENDNOTE [1] An-Nisa 459 Allah berfirman โHai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul Nya, dan ulil amri pemerintah di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah Al Quran dan Rasul sunnahnya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.โ [2] QS An-Nahl 125 โSerulah manusia kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.โ [3] QS Ali Imron 3110 โKamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang maโruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.โ [4] ibid. [5] QS At-Taubah 122 โTidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya ke medan perang. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.โ
UrgensiKepribadian Islami. Menjadi pribadi yang Islami merupakan suatu hal yang sangat diperhatikan dalam agama Islam. Hal ini karena Islam itu tidak hanya ajaran normatif yang hanya diyakini dan dipahami tanpa diwujudkan dalam kehidupan nyata, tapi Islam memadukan dua hal antara keyakinan dan aplikasi, antara norma dan perbuatan , antara keimanan dan amal saleh. USTAZAH NURUL HIDAYATI Pegiat dakwah keluarga Sekitar tahun 2014, ada kiriman chat WA dari seorang ibu. Dia mengajak bertemu. Ia mengenal saya di sebuah majelis. Kebetulan bahasan waktu itu tentang mitsaaqul usrah dalam Islam. Tema tentang keluarga. Saya ajak dia bertandang ke rumah saya di Perumnas Teluk Jambe Karawang. Di sana si wanita ini mulai bercerita tentang permasalahan yang sedang dialami. Sambil menangis dan sesekali menyeka air mata. Lalu tetiba ia menyingkap lengan bajunya. Ya Allah ya Rabbi, saya terperanjat. Hati saya nyeri melihatnya. Tampak bekas pukulan biru lebam yang cukup banyak. Rupanya terjadi kekerasan dalam rumah tangga KDRT. Tak hanya fisik, kejahatan ini juga berlangsung secara psikis yang membuat si wanita ini mengalami demotivasi. Setelah konsultasi, si ibu ini memilih berdamai dengan keadaan. Memilih bertahan walau sering tersakiti. Masya Allah, kesabarannya itu ternyata berbuah manis. Suaminya perlahan berubah makin baik dan keluarga mereka selamat dari perpisahan. Alhamdulillah. Di sini saya teringat pesan Hujjatul Islam Imam al-Ghazali 1058-1111 M. Dalam Minhajul Abidin, dia mengimbau pembacanya atau umat Islam secara keseluruhan untuk bersabar Alayka bis shabri/ ุนููููููู ุจูุง ูุตููุจูุฑ. Fungsi sabar adalah untuk mencapai esensi ibadah ุงูุชููููุตูููู ุงูููู ุงููุนูุจูุงุฏูุฉู ูู ุญูุตููููู ุงููู ูููุตูููุฏู ู ูููููุง. Sebab seluruh perkara ibadah dibangun dengan dasar sabar dan kesulitan ู ูุจูููู ุฃูู ูุฑู ุงููุนูุจูุงุฏูุฉู ููููููู ุนูููู ุงูุตููุจูุฑู ูู ุงุญูุชูู ูุงูู ุงููู ูุดููููุงุชู. Kemudian di dalam akhlak terpuji ini terkandung kebaikan dunia dan akhirat. Dengan kesabaran, seseorang akan memperoleh keselamatan dan kesuksesan. Dunia merupakan tempat segala cobaan darul mihnah. Mereka yang tinggal di dalamnya harus menghadapi ujian dengan segala kompleksitasnya. HUJJATUL ISLAM IMAM AL-GHAZALI dalam Kitab Minhajul Abidin Sabar bisa berarti menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum Islam. Menahan diri dalam keadaan lapang dan keadaan sempit dan dari hawa nafsu yang menggoyahkan iman, meninggalkan kebahagiaan dan kenikmatan sesaat. Intinya adalah mengendalikan diri kita, tetap berpikir jernih, strategis, dan taktis dalam menghadapi tantangan hidup, dengan disertai serah diri kepada Allah. Dalam hubungan suami-istri, di antara bentuk sabar adalah mengendalikan, bahkan menahan emosi dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Sehingga tidak memukul dan melukai pasangan tercinta. Kemudian mengarahkannya dengan hikmah dan nasihat kebaikan. Kalau pun berdebat, maka hal itu dilakukan dengan cara yang baik, tetap menggunakan nalar, menjauhkan ego, dan melihat kemaslahatan keutuhan keluarga. Pengalaman dakwah ini memotivasi saya untuk membaca lebih banyak literatur. Saya sendiri bukan psikolog. Tidak punya ilmu tentang kejiwaan. Saya hanya punya telinga untuk mendengarkan, lisan untuk bertutur sedikit menghibur, dan pelukan hangat untuk sekadar membuat mereka merasa punya tempat untuk berbagi. Mungkin cara ini si ibu yang curhat kepada saya tadi merasa dimanusiakan di saat dirinya dipojokkan pasangan hidupnya. Kemudian merasa senang. Gairah hidupnya bangkit kembali. Lalu bersabar dan bertawakkal kepada Allah. Seiring perjalanan waktu, ternyata banyak kasus keluarga yang dikonsultasikan. Ini menuntut saya harus belajar hal-hal baru. Saya mulai mempelajari UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga PKDRT. Alhamdulillah, kadang ada kesempatan mengikuti acara sosialisasi dan penjelasan dari dinas terkait. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Jadi bertambah ilmu. Saya juga belajar dari teman-teman di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak P2TP2A tentang bagaimana mendampingi klien ke dokter forensik di rumah sakit, bagaimana alur untuk pelaporan ke unit perlindungan perempuan dan anak PPA kepolisian resor Polres dan satuan remaja, anak, dan wanita Renakta di tingkat kepolisian daerah Polda. Juga bagaimana proses mediasi di pengadilan agama. Hingga pernah menjadi saksi ahli di ruang sidang. Masya Allah, pengalaman-pengalaman tersebut sungguh menjadi guru berharga. Saya tak pernah merencanakan untuk bisa melakukan itu semua. Saya jalani saja seperti air mengalir yang gemericiknya menenangkan hati orang-orang di sekitarnya. Tak sekadar empati Menjadi konselor keluarga rupanya tidak cukup berbekal empati, tapi harus juga memahami konsep Islam tentang kehidupan berumah tangga. Karena pernikahan adalah Ibadah yang paling lama. Dari mulai akad sampai ajal tiba. Perlu bekal ilmu untuk mengarunginya agar sesuai dengan aturan syariat. Surah At-Tahrim ayat 6, adalah bekal mendasar untuk berkeluarga ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ูููุง ุฃูููููุณูููู ู ููุฃููููููููู ู ููุงุฑูุง ูููููุฏูููุง ุงููููุงุณู ููุงููุญูุฌูุงุฑูุฉู ุนูููููููุง ู ูููุงุฆูููุฉู ุบูููุงุธู ุดูุฏูุงุฏู ููุง ููุนูุตูููู ุงูููููู ู ูุง ุฃูู ูุฑูููู ู ููููููุนูููููู ู ูุง ููุคูู ูุฑูููู Artinya Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. Dalam satu kesempatan lain, ada pasangan suami istri yang menemui kami. Istrinya menyampaikan bahwa suaminya sangat mudah mengucapkan kata "talak". โSudah tidak terhitung,โ katanya. Sang Istri takut hubungan mereka tidak sah dan mereka berzina selama ini. Ketika saya tanya suaminya kenapa mudah mengucapkan kata talak, ia mengatakan tidak tahu ilmunya dan sulit mengontrol emosi. Dalam kondisi seperti ini tentu tidak cukup hanya menjadi pendengar. Saya harus mengarahkan mereka. Tentu ini butuh ilmu tentang syariat dan fikih. Sementara latar belakang pendidikan saya "Pendidikan Agama Islam" tidak memadai kalau menyangkut ranah hukum Islam. Mau tak mau saya harus terus belajar lagi. Saya jadi sering konsultasi dengan guru-guru saya yang pakar di bidangnya. Saya mulai mendalami buku-buku fikih. Terutama tentang fikih munakahat. Tak terasa kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq 1915-2000 yang empat jilid itu selesai dibaca. Bahkan saya membaca beberapa bab berulang-ulang untuk dibahas di beberapa majlis. Awalnya karena dipaksakan, tapi akhirnya saya terbiasa dan menyelami samudera permasalahan keluarga. Perhatian pemerintah tentang persoalan keluarga juga semakin besar. Mengingat keluarga adalah basis paling dasar dari ketahanan sebuah negara. Jawa Barat mempunyai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Tujuannya untuk mewujudkan dan meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga. Kabupaten Karawang juga membuat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Kebijakan tersebut menggerakkan masyarakat untuk lebih intens menjaga keutuhan keluarganya. Mendidik anggota keluarga sebaik mungkin, sehingga berakhlak mulia dan berpengetahuan luas. Namun kebijakan tersebut belum berjalan maksimal. Banyak sekali persoalan di tengah masyarakat bersumber dari keluarga yang tidak kokoh, baik secara spiritual, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Membenahi keluarga Indonesia menjadi keniscayaan. Sebab dari sinilah sumber daya manusia dan masa depan bangsa ini berasal. Mereka harus menjadi manusia beriman, berakhlak mulia, peduli sesama, menjaga persatuan dan membangun bangsa. Di sanalah seorang konselor punya peran cukup penting. Di antaranya untuk memberi input strategis yang mempertahankan, membangun, dan memaksimalkan potensi keluarga. Disalahkan Sebuah kasus lain, ada suami istri yang rumah tangganya di ujung perceraian. Alasannya cukup sepele. Mereka tidak nyambung jika berkomunikasi. Beberapa kali konsultasi, tetapi tidak menunjukkan progres yang bagus. Sampai saya ajak mereka berdua untuk konsultasi kepada Psikolog profesional. Saya dampingi mereka dengan harapan sumber masalah bisa terurai. Hingga jelang dini hari saya baru sampai rumah. Tiba-tiba pagi hari bakda subuh si istri mengirim pesan WA ke saya dengan nada marah. Katanya "Ibu bawa kami ke psikolog bukan menyelesaikan masalah tapi membuat masalah kami makin berat, suami saya malah jadi yakin untuk bercerai!." Ya Rabb...jadi konselor tidak cukup bermodal niat baik, tapi juga kadang siap disalahkan. Akhirnya saya hubungi lagi pasangan ini dan janjian malamnya untuk bertemu lagi. Saya juga didampingi suami yang alhamdulillah mendukung dakwah saya dengan cinta. Di tengah kesibukannya mengaktualisasikan diri, suami saya mau, bahkan sering terlibat juga dalam dakwah saya ini. Dia memberikan sudut pandang tentang keutuhan keluarga berdasarkan pandangan sebagai suami. Kami habiskan malam itu untuk membedah hubungan mereka selama ini. Juga tentang keegoisan masing-masing. Kami singgung nasib putri cantik mereka dan segala hal yang menjadi makna hidup mereka. Sesuatu yang berharga dan mereka bela bersama. Hingga pertemuan di cafe malam itu berakhir jelang dini hari. Ending-nya? Alhamdulillah keluarga ini tetap utuh hingga hari ini. Mudah-mudahan menjadi lebih baik lagi. Berada di dunia konseling keluarga ini membuat proses belajar tiada pernah berhenti. Kami mulai akrab dengan istilah-istilah psikologi. Alhamdulillah, banyak pelatihan dan seminar yang memasilitasi kami. Dari RKI atau lembaga yang lain. Saya belajar tentang tahapan penyesuaian terhadap krisis mulai denial penyangkalan, anger kemarahan, depresion depresi, bargaining negosiasi, acceptance penerimaan, hope harapan. Ilmu-ilmu ini semakin membuat kami percaya diri saat mendampingi orang-orang yang sedang mengalami krisis, tertekan, atau berada dalam kegentingan. Saya juga belajar bagaimana manusia menempatkan diri sesuai dengan fitrahnya. Beruntung saya bisa ikut kelas belajar Fitrah Based Education bersama Ust Hari Santosa, juga tentang Maskulinitas dan Femininitas Bunda dari psikolog Ust Adriano Rusfi. Rupanya semakin banyak kita belajar, rasanya semakin haus ilmu dan menyadari betapa luas ilmu Allah. Hikmahnya, ketika menghadapi banyak masalah dari klien, saya bisa melihat dari berbagai sudut pandang. Lelahโฆโฆ? Kadang saya merasa lelah menampung banyak keluhan orang. Kata guru saya yang juga aktif dalam konsultasi keluarga Cahyadi Takariawan, menjadi konselor itu seperti tong sampah. Harus mau menampung 'sampah' keluh kesah dan masalah orang. Karena itu harus sering dibersihkan. Di satu sisi kita sendiri punya masalah, dan pada waktu bersamaan juga harus menampung dan ikut memikirkan masalah orang lain. Tetapi janji Allah selalu kami ingat, sebagaimana disabdakan Rasulullah dari Abu Hurairah, "Jika kita memudahkan/ membantu urusan orang lain maka Allah akan memudahkan semua urusan kita pada hari kiamat nanti." HR Muslim Maka saya dituntut belajar mengelola diri dan keluarga sendiri. Bersyukur saya punya suami dan anak anak yang selalu mendukung dakwah ini. Inilah bagian dari kontribusi keluarga kami, berkhidmat melayani ummat dengan membantu keluarga-keluarga lain. Sebuah kebahagian tak terhingga ketika pasangan-pasangan suami istri itu bisa melewati masa krisisnya kemudian keluarganya menjadi harmonis. Anak-anaknya tumbuh dalam keluarga yang penuh kasih. Saat lelah dan jenuh datang, teringat sabda Rasulullah SAW, yang artinya "Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia lain. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beriโtikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh." HR. Thabrani Syaikh Al Albani mengatakan hadis ini hasan baik. Ya, berawal dari modal telinga. Rupanya bisa menjadi wasilah keluarga-keluarga mendapat hidayah. Agar kembali ke pangkuan Islam. Membangun surga di dunia. Menjadi madrasah generasi peradaban masa depan. Semoga ini menjadi inspirasi bagi pembaca. Untuk para ibu teruslah belajar dan bermanfaat, karena kita adalah rahim generasi penerus bangsa ini. Mari terus menggapai ilmu Allah, dan menjadi wasilah hidayah bagi orang lain. Layanankonsultasi keluarga via daring untuk mencegah kekerasan dalam rumah Friday,7 Muharram 1444 / 05 August 2022 Jadwal Shalat. Mode Layar. Al-Quran Digital islam digest. Nabi Muhammad Muslimah Kisah Fatwa Mozaik Kajian Alquran Doa hadist. Internasional. Timur tengah Palestina Eropa Amerika Asia Afrika Jejak Waktu Australia Plus DW.DalamUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, masalah Perwalian Anak di Bawah Umur diatur dalam Pasal 50 yang membahas tentang pengertian wali dan cakupan tanggung jawabnya. Selanjutnya, dalam Pasal 50 ayat (1) juga disebutkan tentang syarat seorang anak di bawah umur yang berhak mendapatkan perwalian.LImc3W.